Bisnis.com, JAKARTA - Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta.
Warga Yang Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Akan Didena Rp100 Ribu
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya

19 menit yang lalu
Fakta Terbaru Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

20 menit yang lalu
Deretan Artis yang Jadi Komisaris

26 menit yang lalu
Pasar ESG AS Didominasi oleh Perusahaan Asing di Paruh Pertama 2025

48 menit yang lalu
Sederet Pembelaan Sekjen PDIP Hasto usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Rekomendasi Kami
Foto
