Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pendirian bank digital yang ditargetkan rilis sebelum semester I/2021 berakhir.
Secara umum pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok yakni, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun dan bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.