Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,25 persen dan untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.
Kebijakan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.