Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan terkait dengan harga beras mulai dari Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG).
Mahalnya harga jual di tingkat konsumen sama sekali tidak dinikmati oleh petani.
Saat ini HET beras medium ditetapkan pemerintah di kisaran Rp9.450-Rp10.250 per kilogram (Kg) sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017.