Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kericuhan Terjadi Saat Penyegelan Tanah Sengketa di Semarang Jawa Tengah

Kericuhan sempat terjadi saat penyegelan tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA -Kericuhan sempat terjadi saat penyegelan tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah.

Warga berupaya menghalangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang  saat akan menyegel sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa trersebut.

Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020.

Kericuhan Terjadi Saat Penyegelan Tanah Sengketa di Semarang Jawa Tengah
Warga berupaya menghalangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang saat akan menyegel sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan
1 / 3
Kericuhan Terjadi Saat Penyegelan Tanah Sengketa di Semarang Jawa Tengah
Warga berada di rumahnya yang telah disegel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang karena berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan
2 / 3
Kericuhan Terjadi Saat Penyegelan Tanah Sengketa di Semarang Jawa Tengah
Sejumlah warga menyaksikan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro