Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sergei Kosenko Dideportasi Setelah Aksinya Viral di Media Sosial

Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal.

Bisnis.com, JAKARTA - Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal.

Sergei Kosenko Dideportasi Setelah Aksinya Viral di Media Sosial
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Rusia Sergei Kosenko di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021). Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
1 / 2
Sergei Kosenko Dideportasi Setelah Aksinya Viral di Media Sosial
Petugas mengawal warga negara Rusia Sergei Kosenko (kiri) saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021).Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro