Bisnis.com, JAKARTA - Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan Covid-19.
Pemkot Madiun Menerapkan PPKM Dengan Mematikan Lampu Mulai Pukul 19.00
Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan Covid-19.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
5 menit yang lalu
Jalur Pendakian Rinjani Kembali Dibuka 1 April 2024
42 menit yang lalu
Ifishdeco (IFSH) Bakal Bagikan Dividen Tunai Rp63,378 Miliar
1 jam yang lalu