Bisnis.com, JAKARTA - Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan Covid-19.
Pemkot Madiun Menerapkan PPKM Dengan Mematikan Lampu Mulai Pukul 19.00
Pemkot Madiun memenerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga hingga pukul 19.00, dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 guna pencegahan penularan Covid-19.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
_maka_motors_founder_chief_executive_officer_raditya_wibowo_maka_motors_co-founder_chief_technology_officer_arief_fadillah_1689825180.jpg?w=184&h=104)
5 menit yang lalu
Startup Produsen Motor Listrik Menanti Subsidi bagi Pembeli

22 menit yang lalu
BRICS Kecam Keputusan Tarif Trump: Timbulkan Distorsi Perdagangan
Rekomendasi Kami
Foto
