Bisnis.com, JAKARTA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap IB (24) atas kasus dugaan membuat dan menjual dokumen hasil tes cepat antigen palsu serta mengamankan barang bukti laptop dan telepon selular.
Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan Dokumen Hasil Test Cepat Covid-19 Palsu
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap IB (24) atas kasus dugaan membuat dan menjual dokumen hasil tes cepat antigen palsu serta mengamankan barang bukti laptop dan telepon selular.
Bisnis.com, JAKARTA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap IB (24) atas kasus dugaan membuat dan menjual dokumen hasil tes cepat antigen palsu serta mengamankan barang bukti laptop dan telepon selular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Belanja Saham Charoen Pokphand (CPIN) Jelang Lebaran
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
11 menit yang lalu
Rangkuman Target Harga Saham Astra (ASII) Berbagai Sekuritas 2024
15 menit yang lalu