Bisnis.com, JAKARTA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap IB (24) atas kasus dugaan membuat dan menjual dokumen hasil tes cepat antigen palsu serta mengamankan barang bukti laptop dan telepon selular.
Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan Dokumen Hasil Test Cepat Covid-19 Palsu
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap IB (24) atas kasus dugaan membuat dan menjual dokumen hasil tes cepat antigen palsu serta mengamankan barang bukti laptop dan telepon selular.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

56 menit yang lalu
Pandangan Hati-hati di Saham Batu Bara PTBA vs ITMG
Berita Terkini lainnya

1 menit yang lalu
Uganda Bocorkan Alasan Incar Indonesia jadi Mitra Dagang

11 menit yang lalu
Chandra Asri (TPIA) Menanti Efek Limpahan CDIA
Rekomendasi Kami
Foto
