Bisnis.com, JAKARTA - Guna mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
WNA Yang Memiliki Visa Diplomatik dan Visa Dinas Dijinkan Masuk Ke Indonesia
Guna mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 menit yang lalu
Bank Kompak Emisi Obligasi Triliunan, Antisipasi Likuiditas Cekak
Berita Terkini lainnya

21 menit yang lalu
Bank Kompak Emisi Obligasi Triliunan, Antisipasi Likuiditas Cekak

22 menit yang lalu
Harga Emas 24 Karat Antam Melonjak, Dipatok Rp1,95 Juta per Gram
Rekomendasi Kami
Foto
