Bisnis.com, JAKARTA - Massa buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2020.
Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.