Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Jumlah Pelanggar PSBB DKI Jakarta Jilid II Mencapai 19.361 Warga
Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Gula Tak Lagi Manis, Asa Swasembada Kian Tipis
2 jam yang lalu
Kisi-kisi JP Morgan Jelang Dividen Semen Indonesia (SMGR)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
4 menit yang lalu
Pilkada 2024: Hawa Panas Pertarungan di Basis Suara
18 menit yang lalu
Kapitalisasi Pasar BREN Salip BBCA, Tembus Rp1.200 Triliun!
24 menit yang lalu