Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Jumlah Pelanggar PSBB DKI Jakarta Jilid II Mencapai 19.361 Warga
Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Sinyal Lampu Hijau JP Morgan untuk Saham PGN (PGAS)
11 jam yang lalu
Harga Perang yang Harus Dibayar Industri Migas Rusia
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
14 menit yang lalu
Perbedaan Jenis Mobil Listrik Baterai (BEV), Hybrid (HEV), PHEV dan FCEV
39 menit yang lalu
‘Generasi Bunga’ Amerika untuk Gaza, Ancaman Serius Joe Biden
3 jam yang lalu