Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan

Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
4 Foto
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
4 Foto
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
4 Foto
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
4 Foto
Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Telah Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Ringan

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro