Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away

Pemberlakuan PSBB Pengetatan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020 tersebut melarang masyarakat untuk makan di tempat dan hanya memperbolehkan untuk dibawa pulang.
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
6 Foto
Pemberlakuan PSBB Pengetatan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020 tersebut melarang masyarakat untuk makan di tempat dan hanya memperbolehkan untuk dibawa pulang.
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away
Kembali Terapkan PSBB, Tempat Makan di Jakarta Hanya Boleh Melayani Pesanan Take Away

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerpakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Pemberlakuan PSBB Pengetatan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020 tersebut melarang masyarakat untuk makan di tempat dan hanya memperbolehkan untuk dibawa pulang.

Aturan ini menyebabkan kunjungan pusat perbelanjaan dan restoran kembali menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro