Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerpakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Pemberlakuan PSBB Pengetatan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020 tersebut melarang masyarakat untuk makan di tempat dan hanya memperbolehkan untuk dibawa pulang.
Aturan ini menyebabkan kunjungan pusat perbelanjaan dan restoran kembali menurun.