Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah untuk pekerja di sektor informal.
Meski begitu saat ini sudah ada pembahasan terkait nasib para pekerja informal.
Sejauh ini pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal yang terdaftar di dalam BPJamsostek dengan penghasilan dibawah Rp5 juta.