Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal

Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah untuk pekerja di sektor informal.
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal
3 Foto
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal
3 Foto
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal
3 Foto
Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah untuk pekerja di sektor informal.
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal
Kemenaker Belum Berencana Memberikan Subdisi Bantuan Upah Untuk Pekerja Informal

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah untuk pekerja di sektor informal.

Meski begitu saat ini sudah ada pembahasan terkait nasib para pekerja informal.

Sejauh ini pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal yang terdaftar di dalam BPJamsostek dengan penghasilan dibawah Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro