Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea dan Cukai Sumatra Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp11,3 Milliar

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN).

Diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar.

Bea dan Cukai Sumatra Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp11,3 Milliar
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah
1 / 2
Bea dan Cukai Sumatra Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp11,3 Milliar
Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan salah peruntukan di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro