Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menyampaikan akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta dan setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
Fokus bantuan tersebut ialah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.