Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah

Pemerintah menyampaikan akan memberi bantuan bagikaryawanswasta dengan gaji di bawah Rp5 juta dan setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Fokus bantuan tersebut ialah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
4 Foto
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
4 Foto
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
4 Foto
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
4 Foto
Pemerintah menyampaikan akan memberi bantuan bagikaryawanswasta dengan gaji di bawah Rp5 juta dan setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Fokus bantuan tersebut ialah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah
Karyawan Yang Gajinya Dibawah Rp5 Juta Akan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyampaikan akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta dan setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Fokus bantuan tersebut ialah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro