Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan agar masyarakat menguunakan transportasi pribadi guna memutus peredaran Covid.19.
Berakhirnya PSBB digantikan dengan Masa Transisi, membuat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Penerapan kebijakan tersebut kembali mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.