Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Pembunuh Polisi Dibebaskan Setelah Mendekam di Penjara Selama Empat Tahun

Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Negara Australia Sara Connor akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama empat tahun

Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu

WNA Pembunuh Polisi Dibebaskan Setelah Mendekam di Penjara Selama Empat Tahun
Warga Negara Australia Sara Connor (tengah) dikawal petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/7/2020). Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu. ANTARA FOTO/DP. Herdyanto
1 / 2
WNA Pembunuh Polisi Dibebaskan Setelah Mendekam di Penjara Selama Empat Tahun
Warga Negara Australia Sara Connor (tengah) dikawal petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/7/2020). Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu. ANTARA FOTO/DP. Herdyanto
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro