Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan Tegaskan Reklamasi Jakarta Untuk Lindungi Ibu Kota Dari Banjir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

Bisnis.com, JAKARTA - Reklamasi di DKI Jakarta masih menuai ppro dan kontra di sejumlah kalangan, hal tersebut tidak menyurutkan Pemrov DKI Jakarta untuk melanjutkan proyek reklamsi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020.

Keputusan tersebut tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar.

Proyek reklamasi tersebut sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

Anies Baswedan Tegaskan Reklamasi Jakarta Untuk Lindungi Ibu Kota Dari Banjir
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
1 / 3
Anies Baswedan Tegaskan Reklamasi Jakarta Untuk Lindungi Ibu Kota Dari Banjir
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
2 / 3
Anies Baswedan Tegaskan Reklamasi Jakarta Untuk Lindungi Ibu Kota Dari Banjir
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro