Bisnis.com, JAKARTA - Penyelundupan rokok ilegal masih sering terjadi di Indonesia, hal ini didasari sering terungkapnya kasus penyelundupan tersebut.
Seperti di Pekanbaru, Riau, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1062 kardus berisi sebanyak 531.000 bungkus rokok ilegal.
Rokok Ilegal tersebut di bawa menggunakan kapal pembawa kelapa di perairan Kuala Selat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.991.400.000.