Bisnis.com, JAKARTA - Limbah bukan berati buruk dan harus selalu dibuang, saat ini pemanfaatan limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat banyak hingga harus impor dari luar negeri.
Hal itu membuat pemerintah menerbitkan regulasi impor limbah B3, namun masih menyisakan polemik.
Perubahan terbaru pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri melalui penerbitan Permendag 58/2020 dinilai kian memperumit proses importasi dan berpotensi menghambat kegiatan industri dalam negeri.