Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kejaksan meminta keterangan Penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.
Laporan tersebut terkait mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.