Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR sepakat membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss di rapat paripurna.
Hal tersebut disampaikan saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Raker gabungan tersebut untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss.