Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK

Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut.
PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kanan) berbincang dengan Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (kiri) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
1 / 5
PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kiri) didampingi Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (tengah) berbincang dengan Kepala Syahbandar Banten Victor Subroto (kanan) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di atas KRI Usman Harun, di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
2 / 5
PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kanan) didampingi Komandan KRI Usman Harun Kolonel (Laut) Binsar Sitorus (kiri) melihat layar monitor lalu lintas Pelayaran Selat Sunda saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
3 / 5
PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Petugas dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjuk peta Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
4 / 5
PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono meninjau lalu lintas Pelayaran Selat Sunda jelang Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut dari KRI Usman Harun yang tengah berlayar di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
5 / 5

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro