PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

2 jam yang lalu
Korban Meninggal Gempa Myanmar Lampaui 3.000 Jiwa

3 jam yang lalu
Polri Catat Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran 2025
Rekomendasi Kami
Foto
