PENGATURAN LALU LINTAS KAPAL DI SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Target Baru JP Morgan untuk Harga Saham Pakuwon Jati (PWON)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 hari yang lalu
Bank Jago Raih Penghargaan Tempat Kerja Nyaman dan Inklusif
1 menit yang lalu
Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu
11 menit yang lalu
Arah IHSG Usai Sabda Jerome Powell
17 menit yang lalu
UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!
21 menit yang lalu