PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

18 menit yang lalu
Perang Harga Mobil China di Indonesia, Kompetisi Kian Sengit

4 jam yang lalu
Elon Musk Pecat Kepala Operasional Tesla Imbas Penjualan Turun
Rekomendasi Kami
Foto
