Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI
Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 4
PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI
Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 4
PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI
Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
3 / 4
PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP MOBIL DAN MOTOR SAAT PSBB TRANSISI
Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro