AKSI TUNTUT PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan dan penghadangan mobil pengakut material penimbunan di jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Aceh. Dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan bangunan warga serta meminta perusahaan untuk menindak mobil pengakut material penimbunan yang kelebihan muatan yang bisa mengganggu kesehatan warga akibat debu.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

51 menit yang lalu
Elon Musk Pecat Kepala Operasional Tesla Imbas Penjualan Turun

1 jam yang lalu
Prabowo Mendarat di Brasil, Perdana Hadiri KTT BRICS

2 jam yang lalu
Niat Puasa Asyura, Besok 6 Juli 2025
Rekomendasi Kami
Foto
