Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN SAMSAT KEMBALI DIBUKA

Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seiring dengan rencana pemerintah dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) secara bertahap. Dengan dibukanya kembali layanan ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
LAYANAN SAMSAT KEMBALI DIBUKA
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara drive thru di kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ‎Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seiring dengan rencana pemerintah dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) secara bertahap. Dengan dibukanya kembali layanan ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 3
LAYANAN SAMSAT KEMBALI DIBUKA
Warga mengantre sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara drive thru di kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ‎Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seiring dengan rencana pemerintah dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) secara bertahap. Dengan dibukanya kembali layanan ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 3
LAYANAN SAMSAT KEMBALI DIBUKA
Sejumlah warga memadati area halaman kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ‎Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seiring dengan rencana pemerintah dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) secara bertahap. Dengan dibukanya kembali layanan ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro