STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

14 menit yang lalu
Harga Emas Melemah, Pelaku Pasar Tunggu Kepastian Tarif Trump

14 menit yang lalu
Tarif Trump: RI Kena 19%, Lebih Rendah dari Vietnam-Malaysia

29 menit yang lalu
Pengusaha Mebel Sebut Pasar Eropa Menantang Meski Ada IEU-CEPA
Rekomendasi Kami
Foto
