Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah
secara
mendalam untuk menavigasi bisnis
Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.