Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Sejumlah anggota TNI dan polri berjaga di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Sejumlah anggota TNI dan polri berjaga di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Sejumlah anggota TNI dan polri berjaga di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
STANDAR OPERASIONAL SEKTOR PERDAGANGAN
Anggota TNI bersiap sebelum melakukan penjagaan di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan untuk kenormalan baru (new normal), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal. SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggaraan kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro