Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENOLAKAN RUMAH KARANTINA

Pemerintah kota Banjarmasin membatalkan menjadikan Balai Diklat Kota Banjarmasin menjadi rumah karantina COVID-19 bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah mendapat penolakkan dari warga karena kawasan Komplek Kayu Tangi II tersebut padat penduduk sehingga berpotensi terjadi penularan pada warga.
PENOLAKAN RUMAH KARANTINA
Pihak kepolisian berjaga di kawasan Balai Diklat yang dijadikan rumah karantina COVID-19 di Komplek Kayu Tangi II, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (8/4/2020). Pemerintah kota Banjarmasin membatalkan menjadikan Balai Diklat Kota Banjarmasin menjadi rumah karantina COVID-19 bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah mendapat penolakkan dari warga karena kawasan Komplek Kayu Tangi II tersebut padat penduduk sehingga berpotensi terjadi penularan pada warga. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
1 / 2
PENOLAKAN RUMAH KARANTINA
Warga beraktivitas di depan Balai Diklat yang dijadikan rumah karantina di Komplek Kayu Tangi II, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (8/4/2020). Pemerintah kota Banjarmasin membatalkan menjadikan Balai Diklat Kota Banjarmasin menjadi rumah karantina COVID-19 bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah mendapat penolakkan dari warga karena kawasan Komplek Kayu Tangi II tersebut padat penduduk sehingga berpotensi terjadi penularan pada warga. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro