ATURAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan wajib menggunakan masker di angkutan umum selama masa tanggap darurat pandemik cirus corona covid-19. Aturan ini akan mulai berlaku efektif 12 april.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

14 menit yang lalu
Prabowo Mendarat di Brasil, Perdana Hadiri KTT BRICS

1 jam yang lalu
Niat Puasa Asyura, Besok 6 Juli 2025

1 jam yang lalu
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
Rekomendasi Kami
Foto
