Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN BUS AKAP DITUTUP

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses dan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan menuju DKI Jakarta sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) ke wilayah yang lebih luas. Penutupan ini berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
LAYANAN BUS AKAP DITUTUP
Sejumlah bus terparkir di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses dan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan menuju DKI Jakarta sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) ke wilayah yang lebih luas. Penutupan ini berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 3
LAYANAN BUS AKAP DITUTUP
Sejumlah bus terparkir di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses dan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan menuju DKI Jakarta sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) ke wilayah yang lebih luas. Penutupan ini berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 3
LAYANAN BUS AKAP DITUTUP
Sejumlah bus terparkir di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menutup akses dan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan menuju DKI Jakarta sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) ke wilayah yang lebih luas. Penutupan ini berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro