RELAKSASI KREDIT BANK
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan kepada debitur yang terdampak virus corona dengan nilai kredit atau leasing dibawah Rp 10 miliar, antara lain pedagang, pekerja informal berpenghasilan harian dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
53 menit yang lalu
Jokowi Kejar Raksasa Teknologi Tanam Modal di RI Jelang Lengser
1 jam yang lalu