RELAKSASI KREDIT BANK
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan kepada debitur yang terdampak virus corona dengan nilai kredit atau leasing dibawah Rp 10 miliar, antara lain pedagang, pekerja informal berpenghasilan harian dan UMKM.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Alasan Sejumlah Sekuritas Pangkas Target Harga Saham Mayora (MYOR)
9 jam yang lalu
BSDE Top Laggard in IDX Property, But Analysts Remain Upbeat
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
