UNGKAP PERDAGANGAN LUMBA-LUMBA
Petugas keplosisian mengungkap perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur. Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

13 menit yang lalu
Danantara to Establish Joint Fund with Japan, China, and Malaysia

43 menit yang lalu
A Test for Gold Investors
Berita Terkini lainnya
58 detik yang lalu
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 26 Mei 2025

4 menit yang lalu
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Senin 26 Mei 2025

13 menit yang lalu
Danantara to Establish Joint Fund with Japan, China, and Malaysia
Rekomendasi Kami
Foto
