Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERINTAH DORONG INVESTASI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) dan Direktur JenderalPajak Suryo Utomo (kanan) sebelum memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah menyampaikan terdapat insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa di antaranya fasilitas pajak penghasilan seperti tax holiday & tax allowance, fasilitas PPN seperti pengurangan PPN, fasilitas bea & cukai seperti pembebasan bea masuk impor untuk barang modal KITE, dan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisnis/Himawan L Nugraha
PEMERINTAH DORONG INVESTASI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) sebelum memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah menyampaikan terdapat insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa di antaranya fasilitas pajak penghasilan seperti tax holiday & tax allowance, fasilitas PPN seperti pengurangan PPN, fasilitas bea & cukai seperti pembebasan bea masuk impor untuk barang modal KITE, dan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 2
PEMERINTAH DORONG INVESTASI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) berbincang dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Indonesia dan Brunei Darussalam H.E. Vincent Piket (kiri) disaksikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) dan Chair of EuroCham Indonesia Corine Tap di sela-sela seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah menyampaikan terdapat insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa di antaranya fasilitas pajak penghasilan seperti tax holiday & tax allowance, fasilitas PPN seperti pengurangan PPN, fasilitas bea & cukai seperti pembebasan bea masuk impor untuk barang modal KITE, dan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro