ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

33 menit yang lalu
Bisikan Target Saham PGEO & MEDC Usai Bayar Dividen 2025

54 menit yang lalu
Kupon sampai 10,75%, Obligasi BCA, PLN Cs Jatuh Tempo
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Prospek Emiten Emas HRTA-ANTM di Akhir 2025 Usai Geopolitik Mereda

14 menit yang lalu
Saham BRPT, BRIS hingga ASII Dorong Indeks Bisnis-27 ke Zona Hijau
Rekomendasi Kami
Foto
