PENAMBAHAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kedua kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) berbincang dengan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta penerima bea siswa di Jakarta, Selasa (14/1/2020). BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan penambahan manfaat dari program perlindungan jaminan bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bisnis/Endang Muchtar
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Indonesia Stocks on Shaky Ground as H2 2025 Begins

4 jam yang lalu
State-Owned Insurers Look to Danantara for Support
Berita Terkini lainnya

4 menit yang lalu
DPR Sebut Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dibatasi Hanya 5 Tahun

19 menit yang lalu
Realisasi Penerimaan Pajak Sulsel Alami Penurunan Capai 9,64%

28 menit yang lalu
Pembangunan Daerah Otonomi Baru di Papua Harus Lebih Serius

29 menit yang lalu
PGE Pastikan PLTP Lumut Balai Unit 2 Beroperasi Penuh
Rekomendasi Kami
Foto
