SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500.000 hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

5 menit yang lalu
Elon Musk Pecat Kepala Operasional Tesla Imbas Penjualan Turun

41 menit yang lalu
Prabowo Mendarat di Brasil, Perdana Hadiri KTT BRICS

1 jam yang lalu
Niat Puasa Asyura, Besok 6 Juli 2025
Rekomendasi Kami
Foto
