SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500.000 hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 menit yang lalu
Eskalasi Perang Iran Israel Mereda, Harga Minyak Mentah Naik Tipis
10 menit yang lalu
Harga Emas Pekan Ini Berkilau Terang Akibat Israel Menyerang Iran
36 menit yang lalu