SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500.000 hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Mereka yang Melepas UNTR Ketika Laba Turun
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Harga Saham Terkoreksi 20% YTD, Telkom Siapkan Jurus Pamungkas
19 menit yang lalu
Jokowi Janji Tak Cawe-cawe Kabinet Prabowo: Kalau Usul Boleh
31 menit yang lalu