EVALUASI EKSPOR BIJIH NIKEL
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman (kanan) dan Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey memberikan keterangan pers mengenai evaluasi ekspor bijih nikel di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Penambang nikel dan pengusaha smelter sepakat untuk menghentikan ekspor bijih komoditas mineral tersebut pada 1 Januari 2020. Harga disepakati smelter harus mengambil dengan harga internasional yang dipotong biaya ekspor dan biaya transhipment untuk kadar di bawah 1,7% dengan kisaran harga US$ 30 per ton. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel