Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
JP Morgan Revisi Rekomendasi Saham Unilever (UNVR)
14 jam yang lalu
Bocoran Target Saham PTBA & ADRO Usai Rilis Lapkeu Kuartal I/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 menit yang lalu
Fakta-fakta di Sidang SYL, Nomor 1 Sampai 5 Bikin Geleng-geleng
23 menit yang lalu
Emiten CPO Grup Salim LSIP Panen Laba Rp269,3 Miliar Kuartal I/2024
24 menit yang lalu
JP Morgan Revisi Rekomendasi Saham Unilever (UNVR)
43 menit yang lalu