PENGEMBALIAN UANG KORUPSI
Petugas membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono saat penyerahan uang tersebut di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp169 miliar secara dicicil. Bisnis/Nurul Hidayat
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu
Kisi-Kisi Dividen Terbaru untuk Pemegang Saham ITMG
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
16 menit yang lalu
EMP Bentu Limited Diberi Penghargaan Tercepat dan Terbanyak
17 menit yang lalu
KPK Siapkan Materi untuk Lawan Gugatan Praperadilan Hasto
17 menit yang lalu
Buruh Sritex Pecah! Sebagian Minta PHK, Sebagian Pro Penyelamatan
18 menit yang lalu