Pedagang Kaki Lima Tanah Abang
Pedagang kaki lima (PKL) memadati diJalan Kebon Jati, Tanah abang, Minggu (24/12).Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan. JIBI/Bisnis/Endang Muchtar
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Job Market Outlook Remains Bleak

2 jam yang lalu
Govt Promises More Incentives for EV Automakers
Berita Terkini lainnya

28 menit yang lalu
5 Metode Sleep Training Anak dan Cara Menerapkannya

53 menit yang lalu
Daftar 10 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini, Ada BMRI, TLKM hingga PANI
Rekomendasi Kami
Foto
