Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendukung Ahok pun Menangis

Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5).
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat
1 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: Reuters/Darren Whiteside
2 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat
3 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat
4 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat
5 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat
6 / 7
Pendukung Ahok pun Menangis
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Foto: Reuters/Bay Ismoyo
7 / 7

Penulis : Others
Editor : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro