Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Jumlah Pelanggar PSBB DKI Jakarta Jilid II Mencapai 19.361 Warga
Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
14 menit yang lalu
Beda Arah JP Morgan dan Blackrock di Telkom (TLKM)
14 menit yang lalu
Kode Keras Taipan Edwin Soeryadjaya di Saham SRTG
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Harga Beras Mulai Turun, Sri Mulyani Pede Inflasi Bakal Melandai
13 menit yang lalu
6 Keunggulan Fitur Baru Apple Watch Setelah Update WatchOS 10
14 menit yang lalu
Beda Arah JP Morgan dan Blackrock di Telkom (TLKM)
14 menit yang lalu