Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Pemerintah Tetapkan Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Prospek Panen Kian Mendung, Harga Kopi Makin Panas
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
3 menit yang lalu
Toko Kelontong Naik Kelas, SRCIS Bantu Pacu Ekonomi Nasional
11 menit yang lalu
Kota Semarang Siapkan Sejumlah Proyek Strategis pada 2025
18 menit yang lalu