Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyediakan manfaat tambahan pembiayaan perumahan atau kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi peserta yang ingin memiliki tempat tinggal.
Pembiayaan perumahan tersebut sesuai dengan pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, berbunyi Peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
Manfaat tambahan tersebut akan dapat memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencicil rumah.