Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online, dan membuat sistem agar bisa memberantas peredaran rekening judi online.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
UU PPSK juga mengamanatkan agar OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek y