Bisnis.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,094 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,74 Miliar
Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliar seperti sparepart mesin, alat bekam dan barang ilegal lainnya
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

4 menit yang lalu
Kemenekraf dan Kemenkum Kaji Revisi Aturan Hak Cipta

12 menit yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Mundur: Ada Masalah yang Tak Bisa Diatasi

16 menit yang lalu
Pyridam Farma (PYFA) Raup Rp1,92 Triliun, Pendapatan Melonjak 173%!
Rekomendasi Kami
Foto
