Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,094 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,74 Miliar

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliar seperti sparepart mesin, alat bekam dan barang ilegal lainnya

Bisnis.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,094 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,74 Miliar
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. ANTARA FOTO/Ampelsa
1 / 3
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,094 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,74 Miliar
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. ANTARA FOTO/Ampelsa
2 / 3
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,094 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,74 Miliar
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. ANTARA FOTO/Ampelsa
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro